Namun ada pula yang turun dan ada yang tetap. ”Jadi tidak semua naik,’’ tambahnya.
Baca Juga: Dokumen Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Dikirim ke BPKAD Jombang
Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter.
Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN.
Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
”Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,’’ jelas dia.
Dijelaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Bapenda Jombang Targetkan Penerimaan PBB Capai Rp 41 Miliar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Hensat Soroti Retret Kabinet: Evaluasi dan Uji Loyalitas Jelang 2026
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan
Prabowo Didesak Evaluasi UU Cipta Kerja, Dinilai Gagal Penuhi Janji
Demokrat Dukung Wacana Prabowo: Pilkada Kembali ke DPRD?