JAKARTA – Progres pembangunan hunian sementara atau huntara di Aceh Tamiang terus bergulir. Kementerian PU melaporkan, saat ini pekerjaan sudah mencapai sekitar 75 persen. Targetnya, tujuh blok bangunan utama bisa diselesaikan pada Sabtu, 10 Januari 2026 mendatang.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh BNPB. Ia ingin warga yang terdampak segera mendapat tempat tinggal yang lebih layak.
"Kami berkomitmen untuk mensupport penuh BNPB. Huntara ini dibangun agar masyarakat terdampak dapat segera tinggal di tempat yang lebih layak, aman, dan bermartabat. Selain hunian, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan sarana air bersih dan sanitasi,"
Demikian pernyataan resmi Menteri Dody, Selasa (6/1/2026).
Lokasinya ada di Gampong Bundar, Aceh Tamiang. Rencananya, huntara ini terdiri dari tujuh blok bangunan modular. Nah, setiap bloknya dirancang untuk menampung 12 kepala keluarga.
Meski begitu, satu blok di antaranya masih dipakai sebagai gudang sementara. Posisinya di bagian depan, persis berbatasan dengan jalan, sehingga memudahkan logistik material. Jadi, untuk sementara, fungsi huniannya dialihkan dulu.
Kalau dihitung total, kapasitas huntara ini cukup besar. Bisa menampung sekitar 84 KK atau kira-kira 336 jiwa dalam satu lokasi terpadu. Artinya, per bloknya bisa dihuni hingga 48 orang.
Fasilitas pendukungnya juga disiapkan. Pemerintah menyediakan toilet komunal, instalasi listrik lengkap dengan pencahayaan, plus jaringan air bersih dan sanitasi yang memadai. Semua itu untuk menjamin kebutuhan dasar warga selama mereka tinggal di sini.
Dari sisi konstruksi, huntara ini memakai sistem modular dengan rangka baja ringan. Alasannya simpel: kuat, cepat dibangun, tapi tetap nyaman untuk ditinggali. Proses pengerjaannya berjalan bertahap, mulai dari pondasi, pemasangan rangka, dinding dan atap, sampai ke bagian mekanikal dan elektrikal.
Harapannya jelas: Sabtu depan target penyelesaian bisa tercapai. Warga pun tak perlu menunggu lama untuk pindah dari tempat pengungsian.
Artikel Terkait
Kemnaker Jatuhkan Denda Rp4,48 Miliar ke 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA
Gubernur DKI Janji Tertibkan Kemacetan dan Akses Pejalan Kaki di Palmerah
Geng Motor Bobol Portal JLNT Casablanca untuk Buat Konten, Polisi Selidiki
Keluarga Korban Minta Pendampingan KPAI Usut Kematian Nizam