MURIANETWORK.COM – Usulan mantan Kapolri Da’i Bachtiar agar Presiden bisa memilih Kapolri langsung, tanpa perlu persetujuan DPR, ditolak mentah-mentah oleh Komisi III DPR. Bagi para anggota dewan, gagasan itu dinilai melenceng dari semangat reformasi yang justru mengukuhkan peran legislatif dalam pengangkatan pimpinan Polri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, tak sungkan menyebut usulan tersebut “ahistoris”. Baginya, mekanisme persetujuan DPR itu bukan sekadar formalitas, melainkan buah dari perjuangan reformasi kepolisian.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” tegas Habiburrokhman kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
“Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi.”
Politikus Gerindra itu lantas merujuk pada aturan yang sudah ada: Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. Aturan itu, produk era reformasi, secara gamblang menyebut Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Menurutnya, pengusul gagal membangun argumentasi ilmiah yang kuat untuk menghapus ketentuan itu.
Habiburrokhman juga menepis anggapan bahwa persetujuan DPR membuka pintu intervensi. Tuduhan itu, katanya, terkesan membabi buta dan tanpa data.
“Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” ujarnya.
Lucunya, di sisi lain, DPR justru sering dituding terlalu lembek dalam mengawasi Polri. “Kalau dengan adanya persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri saja DPR disebut terlalu lembek, apa jadinya kalau aturan tersebut ditiadakan?” tanyanya retoris.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPR adalah representasi konstitusional rakyat. Persetujuan atas penunjukan Kapolri adalah bagian tak terpisahkan dari tugas itu. “Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan,” pungkasnya.
Gagasan yang memicu polemik ini sendiri dilontarkan Da’i Bachtiar beberapa hari sebelumnya. Mantan Kapolri itu berpendapat penunjukan Kapolri adalah hak prerogatif presiden, dan sebaiknya tidak dibawa ke ranah politik DPR.
“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden,” kata Da’i pada Rabu (10/12/2025).
“Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu.”
Di tempat terpisah, tampaknya ada sinyal yang agak berbeda. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengindikasikan kemungkinan perubahan ke arah yang diusulkan Da’i.
“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi,” kata Jimly di Gedung Kemensetneg, Rabu lalu.
“Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu.”
Jadi, meski ditolak keras oleh Komisi III, wacana ini tampaknya belum benar-benar tamat. Perdebatan antara menjaga mandat reformasi dan menyederhanakan proses politik masih akan terus bergulir.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT