MURIANETWORK.COM – Usulan mantan Kapolri Da’i Bachtiar agar Presiden bisa memilih Kapolri langsung, tanpa perlu persetujuan DPR, ditolak mentah-mentah oleh Komisi III DPR. Bagi para anggota dewan, gagasan itu dinilai melenceng dari semangat reformasi yang justru mengukuhkan peran legislatif dalam pengangkatan pimpinan Polri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, tak sungkan menyebut usulan tersebut “ahistoris”. Baginya, mekanisme persetujuan DPR itu bukan sekadar formalitas, melainkan buah dari perjuangan reformasi kepolisian.
“Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian,” tegas Habiburrokhman kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
“Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi.”
Politikus Gerindra itu lantas merujuk pada aturan yang sudah ada: Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000. Aturan itu, produk era reformasi, secara gamblang menyebut Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Menurutnya, pengusul gagal membangun argumentasi ilmiah yang kuat untuk menghapus ketentuan itu.
Habiburrokhman juga menepis anggapan bahwa persetujuan DPR membuka pintu intervensi. Tuduhan itu, katanya, terkesan membabi buta dan tanpa data.
“Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” ujarnya.
Lucunya, di sisi lain, DPR justru sering dituding terlalu lembek dalam mengawasi Polri. “Kalau dengan adanya persetujuan DPR terkait pengangkatan Kapolri saja DPR disebut terlalu lembek, apa jadinya kalau aturan tersebut ditiadakan?” tanyanya retoris.
Artikel Terkait
Krisis Legitimasi di Tubuh NU, Ancaman PBNU Tandingan Menguat
Sorotan Hukum Mengintai Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera
Analis Bantah Rumor Persaingan Dasco dan Sjafrie di Lingkaran Prabowo
Jeritan Netizen Beli Hutan: Sindiran Pedih di Balik Bencana Aceh dan Sumatera