"Majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan," jelas Samrotunnajah.
Karena alasan teknis itu dianggap cukup kuat, majelis pun memutuskan untuk tidak perlu lagi membahas pokok perkara. Artinya, pertanyaan publik soal dokumen-dokumen yang diminta seperti salinan ijazah asli, transkrip nilai, hingga laporan skripsi tidak pernah sempat dibedah.
Semua dokumen itu sebelumnya diminta dari Polda Metro dengan alasan untuk kepentingan proses hukum. Tapi sekarang, permintaannya mentah lagi.
Ini bukan satu-satunya jalan yang ditempuh kelompok Bon Jowi. Mereka juga diketahui telah mengajukan sengketa terpisah ke Universitas Gadjah Mada, terkait prosedur dan kebijakan kampus itu menyangkut ijazah sang presiden. Perjalanan mereka rupanya masih panjang.
Artikel Terkait
Prabowo Pacu Pemulihan Pasca-Banjir Sumatra, Bantuan Diterobos Lewat Udara
Dari Gaza yang Terkepung, Sumbangan dan Doa untuk Korban Bencana Indonesia
Cak Imin Serukan Taubatan Nasuha Nasional di Tengah Bencana Hidrometeorologi
Prabowo Turun ke Genangan Lumpur, Tegaskan Negara Tak Tinggalkan Korban Banjir