"Majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan," jelas Samrotunnajah.
Karena alasan teknis itu dianggap cukup kuat, majelis pun memutuskan untuk tidak perlu lagi membahas pokok perkara. Artinya, pertanyaan publik soal dokumen-dokumen yang diminta seperti salinan ijazah asli, transkrip nilai, hingga laporan skripsi tidak pernah sempat dibedah.
Semua dokumen itu sebelumnya diminta dari Polda Metro dengan alasan untuk kepentingan proses hukum. Tapi sekarang, permintaannya mentah lagi.
Ini bukan satu-satunya jalan yang ditempuh kelompok Bon Jowi. Mereka juga diketahui telah mengajukan sengketa terpisah ke Universitas Gadjah Mada, terkait prosedur dan kebijakan kampus itu menyangkut ijazah sang presiden. Perjalanan mereka rupanya masih panjang.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir