"Majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan," jelas Samrotunnajah.
Karena alasan teknis itu dianggap cukup kuat, majelis pun memutuskan untuk tidak perlu lagi membahas pokok perkara. Artinya, pertanyaan publik soal dokumen-dokumen yang diminta seperti salinan ijazah asli, transkrip nilai, hingga laporan skripsi tidak pernah sempat dibedah.
Semua dokumen itu sebelumnya diminta dari Polda Metro dengan alasan untuk kepentingan proses hukum. Tapi sekarang, permintaannya mentah lagi.
Ini bukan satu-satunya jalan yang ditempuh kelompok Bon Jowi. Mereka juga diketahui telah mengajukan sengketa terpisah ke Universitas Gadjah Mada, terkait prosedur dan kebijakan kampus itu menyangkut ijazah sang presiden. Perjalanan mereka rupanya masih panjang.
Artikel Terkait
Gibran Santai Disindir Pandji, Malah Apresiasi Mens Rea yang Tembus Puncak Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid Menguat, Strategi Blokir Judi Online Dinilai Gagal Total
Tifatul Sembiring: Jangan Baperan, Kasus Pandji Tak Perlu Dibawa ke Hukum
Dokter Tifa Soroti SP3 Eggi-Damai: Abuse of Power yang Tendang Penegakan Hukum ke Bantar Gebang