Gus Yahya Tolak Lengser, Sebut Keputusan Syuriah PBNU sebagai Aksi Sepihak

- Sabtu, 22 November 2025 | 15:25 WIB
Gus Yahya Tolak Lengser, Sebut Keputusan Syuriah PBNU sebagai Aksi Sepihak

Di sisi lain, beredar dokumen risalah rapat harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Isinya tak main-main: mendesak Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya. Dokumen itu disebut telah ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Ada tiga poin evaluasi yang menjadi pijakan permintaan mundur tersebut. Poin pertama menyoroti undangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Hal itu dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Poin kedua menilai kehadiran narasumber terkait Zionisme Internasional di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu menyebut fungsionaris dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Selanjutnya, poin ketiga menyoroti adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini dianggap bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta aturan internal NU, dan dinilai membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU.

Berdasarkan tiga poin itu, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasilnya, mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Jika dalam tenggat waktu itu Gus Yahya tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan siap memberhentikannya dari posisi Ketua Umum PBNU. Risalah rapat itu, sekali lagi, ditegaskan ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar selaku Rais Aam dan Pimpinan Rapat.


Halaman:

Komentar