Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini terbagi dalam dua klaster kasus yang dilakukan pada 7 November 2025.
Klaster pertama kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mencakup lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai Dokter Tifa.
Pernyataan Margarito Kamis ini menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan dokumen resmi seorang mantan presiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dimulai dari pembuktian keaslian dokumen, sebelum menjatuhkan tuduhan kepada pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir