Di ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, tuntutan dua tahun penjara akhirnya diajukan terhadap Stella Rumengan. Perempuan berusia 72 tahun itu didakwa menipu Ade Ria Suryani, seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan kerugian mencapai Rp 226 juta. Ade, yang berasal dari Partai Demokrat, dikabarkan tertarik dengan bujukan Stella yang menjanjikan kursi Ketua DPC partainya di Mojokerto.
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun penjara,” tegas Erfandy Kurnia Rachman, Kasipidum Kejari setempat, kepada para wartawan. Pernyataan itu disampaikan Kamis lalu, di sela-sela persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto, dengan anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi, mendengarkan tuntutan jaksa. Menurut jaksa, tindakan Stella masuk dalam ranah Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Intinya: penipuan.
Semua ini berawal jauh sebelumnya, tepatnya di Januari 2022. Saat itu, Stella mendekati Ade. Dia mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat, bahkan menyebut dirinya orang kepercayaan Ketua DPD Jatim. Iming-imingnya jelas: jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto untuk periode 2022-2027. Ade, yang kala itu sudah duduk di kursi DPRD dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2024-2029, pun tergiur.
Tak lama setelah itu, Ade bersama suaminya, Sunardi, menyambangi Stella di Surabaya. Pertemuan itu justru menjadi awal permintaan uang. Stella meminta mahar sebesar Rp 250 juta. Katanya, uang itu akan disalurkan ke salah seorang petinggi DPP. Ade dan suaminya pun membayar meski jumlah real yang kemudian jadi perkara adalah Rp 226 juta.
Namun begitu, janji itu tinggal janji. Ade tetap mendaftar sebagai calon ketua DPC. Tapi ketika Musyawarah Cabang digelar di kantor DPD Jatim, Stella hilang kontak. Teleponnya tak bisa dihubungi. Situasinya berubah drastis.
Kini, perkara itu sampai di meja hijau. Sidang tuntutan telah digelar, menunggu putusan. Ade, sang korban, harus menelan pil pahit karena percaya pada bujuk rayu yang ternyata palsu. Sementara Stella, di usia senjanya, menghadapi kemungkinan hidup di balik jeruji.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi