DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui dukuh dan RT setempat di awal 2025. Setelah negosiasi, penjual disarankan memasang spanduk yang menginformasikan kandungan non-halal. Awalnya penjual hanya memasang tulisan "B2" di kertas HVS yang tidak konsisten dipasang.
Akhirnya, DMI mengambil inisiatif memasang spanduk bertuliskan "BAKSO BABI" dengan logo organisasi mereka. Pemasangan dilakukan dengan izin dan kerjasama pemilik warung.
Viral di Media Sosial
Spanduk yang dipasang pada Februari 2025 tiba-tiba viral pada Oktober 2025. Muncul mispersepsi masyarakat yang mengira DMI mendukung atau malah berjualan bakso babi. Hal ini memicu DMI mengganti spanduk dengan versi kedua yang menampilkan logo MUI dan DMI Ngestiharjo pada 24 Oktober 2025.
Dukungan Regulasi dan Pemerintah
Wakil Bupati Bantul, Aris Suhariyanta, menegaskan pentingnya pencantuman label halal maupun non-halal bagi semua pedagang di Bantul. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 93 yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal untuk produk yang berasal dari bahan haram.
"Harapan kami semua penjual makanan di Bantul mencantumkan label halal maupun non halal. Ini penting karena kita hidup di Bantul yang agamis," tegas Aris.
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Tewas Usai Antar Jenazah di Ciamis, Ternyata Ini Pemicu Mendadak yang Tak Disangka
Tragedi di Balik Kemudi: Sopir Ambulans Tewas Usai Antar Jenazah, Diduga Akibat Faktor Mengerikan Ini
Dendam Mematikan di Pasar Minggu: Tewas Dihantam Palu 5kg Hanya karena Ditegur Jangan Merokok di Kamar
Dedi Mulyadi Suntik Rp50 Miliar, Utang Daerah Pangandaran Anjlok Drastis!