KPK Periksa Empat Pejabat HSU Terkait Dugaan Pemerasan Eks Kajari

- Selasa, 30 Desember 2025 | 14:30 WIB
KPK Periksa Empat Pejabat HSU Terkait Dugaan Pemerasan Eks Kajari

Kembali bergerak, KPK memanggil sejumlah pejabat daerah sebagai saksi. Kali ini, giliran Kadisdik, Kadinkes, hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) yang harus memenuhi panggilan penyidik. Mereka dihadirkan untuk menguak lebih dalam dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kajari setempat, Albertinus P Napitupulu.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, pemeriksaan berlangsung di Kantor Polda Kalimantan Selatan. Sayangnya, Budi belum mau membeberkan detail materi yang didalami dari para pejabat yang datang itu.

Ada empat nama yang tercatat hadir hari ini. Pertama, Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan. Lalu M Yandi Friyadi dari Dinas Kesehatan, disusul Sekretaris DPRD HSU M Syarif Fajerian Noor. Terakhir, Karyanadi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan.

Kasus ini sendiri sudah cukup panas. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Albertinus sendiri, ditambah dua bawahannya di Kejari HSU, yaitu Asis Budianto (eks Kasi Intel) dan Taruna Fariadi (eks Kasi Datun). Ketiganya diduga kuat telah memeras sejumlah kepala dinas di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Asep kala itu.

“Pertama, APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU periode Agustus 2025 sampai sekarang. Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen. Dan ketiga, TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri yang sama,” imbuhnya, merinci inisial para tersangka.

Dugaan penerimaan uang yang diungkap KPK terbilang besar. Albertinus disebut menerima Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Asis diduga mendapat Rp 63,2 juta lebih lama, dari Februari hingga Desember tahun yang sama.

Tak cuma itu. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadinya. Ada pula penerimaan lain senilai Rp 450 juta yang diduga masuk ke kantongnya. Sementara Taruna, disebut menerima aliran dana paling besar, mencapai Rp 1,07 miliar.

Pemeriksaan terhadap para pejabat dinas hari ini jelas menjadi langkah krusial. Untuk melengkapi puzzle dan menguatkan bukti-bukti atas praktik yang diduga telah merugikan daerah itu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar