Korban yang mendengar rencana ibunya sendiri berusaha menolak, karena merasa dirinya memang tidak hamil. Namun, penolakannya sia-sia. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, EL memerkosa korban. Yang lebih menyedihkan, ML ikut memegangi tangan anaknya sendiri agar tidak bisa melawan.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan penderitaannya kepada keluarga dan ayah kandungnya, PS. Merasa tidak terima, PS segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 1 Oktober 2025. Dua hari kemudian, kedua pelaku, ML dan EL, berhasil ditangkap dan ditahan sebagai tersangka.
Pernyataan Kapolres dan Ancaman Hukuman
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. Ia menekankan bahwa kasus seperti ini terjadi akibat kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari orang tua terhadap anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan, hukuman bagi kedua tersangka dapat ditambah sepertiga, sehingga berpotensi mencapai 20 tahun penjara. Riffaat menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang hukumannya bisa mencapai seumur hidup, bahkan hukuman kebiri kimia.
Ia menambahkan bahwa rumah seharusnya menjadi tempat berlindung yang nyaman, namun ironisnya kejahatan justru terjadi di dalamnya, seperti yang dialami oleh korban dalam kasus memilukan ini.
Artikel Terkait
Anggota TNI Dikeroyok WNA China di Tambang Emas, Anggota DPRD Kalbar: Ini Soal Kedaulatan!
Aksi Brutal WNA China di Tambang Kalbar, TNI Diserang dan Kendaraan Dirusak
GAM Desak PBB dan Uni Eropa Soroti Hambatan Bantuan Banjir Aceh
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Ketapang, WNA Serang Personel TNI