Ibu di Maluku Suruh Pacar Perkosa Anak Kandung Agar Keguguran, Kronologi dan Hukuman
Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, berhasil meringkus pasangan kekasih, EL (34) dan ML (46), atas dugaan kasus perkosaan terhadap anak kandung ML sendiri yang masih berusia belasan tahun. Kejadian mengerikan ini berawal dari sangkaan sang ibu bahwa anaknya sedang hamil.
Kronologi Awal Kasus Perkosaan oleh Pacar Ibu
Kasus bermula setelah orang tua korban bercerai. Korban dan adiknya memilih untuk tinggal bersama ibu kandung mereka, ML. Kemudian, ML tinggal serumah dengan pacarnya, EL, tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kontrakan.
Pada Mei 2025, ML mencurigai anaknya hamil karena menunjukkan gejala seperti susah makan, sering muntah, dan haid tidak lancar. Kecurigaannya membawanya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa korban hanya sakit, bukan hamil, dan diberikan obat.
Namun, ML tetap pada keyakinannya yang keliru. Ia nekat melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungan yang disangkanya, termasuk memijat perut korban dan membuatkan ramuan. Tindakan ini dilakukannya karena khawatir aib akan menimpa keluarga.
Ide Keji dan Pelaksanaan Pemerkosaan
Puncak dari kekejian terjadi ketika ML memiliki ide gila. Ia menyuruh pacarnya, EL, untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri dengan tujuan agar sang anak keguguran. EL pun menyetujui rencana buruk ini.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor