Dampak pada Korban
Akibat hukuman squat jump 300 kali tersebut, Marta mengalami cedera fisik serius. Korban yang bekerja sebagai petugas kebersihan di panti jompo selama 10 bulan ini mengeluh sakit pada bagian tangannya dan kesulitan berjalan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Azra di Jalan Raya Padjajaran.
Respon Aparat Hukum
Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Sementara kuasa hukum korban, Fransisco De Tango, menyatakan bahwa Marta mengalami trauma akibat kejadian tersebut dan masih menjalani perawatan serta observasi medis.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
Sumut Berduka: 17 Tewas dan Ribuan Mengungsi Akibat Longsor-Banjir Bandang
Ibu Arum dan Pengakuan Getir: Dibohongi Suami yang Ternyata Pembunuh Anaknya
Ibu Hamil di Papua Tewas Usai Ditampung Empat Rumah Sakit
Dedi Mulyadi Ungkap Terima Kasih dan Permintaan Maaf untuk Para Guru