Mendagri Tito Karnavian: Pemda Wajib Masukkan Perlindungan Anak Digital ke RPJMD dan APBD

- Rabu, 11 Maret 2026 | 18:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian: Pemda Wajib Masukkan Perlindungan Anak Digital ke RPJMD dan APBD

Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pesan tegas. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib terlibat aktif dalam upaya melindungi anak-anak dari sisi gelap dunia digital. Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenkominfo, Rabu (11/3/2026).

"Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," tegas Tito.

Ia tak main-main. Sebagai pembina dan pengawas pemda, Kemendagri akan memastikan program perlindungan anak ini masuk ke dalam dokumen perencanaan daerah. Mulai dari RPJMD, Renstra, hingga RKPD dan APBD. Semua akan dikawal ketat.

"Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang, ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah," paparnya lebih rinci.

Memang, tantangannya tidak kecil. Indonesia punya penduduk dan pengguna internet yang sangat banyak. Implementasi kebijakan ini jelas butuh kerja keras dan kolaborasi dari banyak pihak. Namun begitu, Tito optimis.

Nantinya, Kemendagri akan mengirimkan surat edaran sebagai pedoman. Tapi, ia menekankan bahwa daerah punya ruang untuk berkreasi. Mereka bisa menyesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing. Bisa lewat perda, atau peraturan kepala daerah.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar