Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau bahkan keadaan perang.
Ada beberapa kondisi yang bisa memicu status ini.
Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.
Kedua, jika ada perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI.
Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang bisa membahayakan keberlangsungan negara.
Peraturan ini juga menegaskan, bukan hanya Presiden yang bisa menyatakan keadaan darurat.
Panglima Tertinggi Angkatan Perang juga memiliki kewenangan serupa, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Perppu Keadaan Bahaya.
Dalam praktiknya, penguasa darurat memiliki kewenangan istimewa.
Tindakan-tindakan tersebut menyesuaikan tingkat bahaya, apakah darurat sipil, darurat militer, atau bahkan penguasa perang.
Apa Efek Darurat Militer?
Dalam Perppu No. 23 Tahun 1959 Bab III disebutkan, penguasa darurat militer memiliki hak besar terkait ketertiban dan keamanan umum.
Contohnya, Pasal 26 mengatur bahwa penguasa darurat bisa membatasi pertunjukan, pencetakan, penerbitan, penyiaran, hingga perdagangan karya tulis, gambar, atau media lainnya. Dengan kata lain, kebebasan berekspresi bisa sangat dibatasi.
Tak hanya itu, Pasal 29 juga memberikan wewenang bagi penguasa darurat untuk melarang seseorang meninggalkan wilayah tertentu.
Alasannya bisa beragam, mulai dari kebutuhan pertahanan, keamanan, hingga kepentingan ekonomi negara.
Jika diterapkan, darurat militer akan berdampak luas. Pertama, ada pembatasan hak sipil, termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Kedua, bisa muncul ketegangan sosial. Sejarah menunjukkan, kebijakan darurat militer sering memicu ketidakpuasan publik hingga protes besar-besaran.
Ketiga, ada risiko pelanggaran hak asasi manusia. Dalam beberapa kasus, aparat militer bisa menggunakan kekerasan untuk menekan oposisi.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
SDN Curugtelu Ambruk 2 Tahun! Dedi Mulyadi Bongkar Masalah ini ke Bupati Tasikmalaya
9 Tersangka di Balik Penyekapan & Penyiksaan Pondok Aren: Polisi Beberkan Peran Masing-masing!
Aku Mau Mangkal! Ucapan Terakhir Anti Puspita Sari yang Bongkar Modus Suami
Febrianto Ketakutan Usai Bunuh Anti Puspita Sari: Saya Dihantui Wanita Hamil yang Minta 4 Hal Ini!