Yang membuat kasus ini semakin pelik, semua tersangka yang diamankan masih berstatus anak dan remaja. Karena itu, penanganannya pun harus mengikuti aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Misran bersikukuh tidak akan membeberkan identitas baik korban maupun pelaku. Hal ini, katanya, untuk melindungi masa depan mereka, sesuai amanat undang-undang.
"Penanganan kasus ini kami lakukan dengan ekstra hati-hati. Prioritas utama ya perlindungan korban. Kami koordinasi untuk pastikan dia dapat pendampingan psikologis dan pemulihan yang layak," ungkap Misran.
Para pelaku menghadapi tuntutan berat. Mereka disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, yang ancaman hukumannya sangat serius untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.
Di sisi lain, Misran juga menyelipkan imbauan untuk para orang tua. Pengawasan terhadap aktivitas anak-anak harus lebih ketat. Yang tak kalah penting, bangun komunikasi yang terbuka. Jika ada indikasi kekerasan, jangan ragu untuk segera melapor.
"Ini kejahatan yang luar biasa kejamnya. Mari kita jaga bersama anak-anak kita, generasi penerus bangsa ini," tegasnya menutup pernyataan.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor