Kronologi Pengeroyokan di Kalibata: Dua Debt Collector Tewas, Enam Anggota Polisi Ditahan
Suasana Jalan Raya Kalibata, Kamis sore itu, berubah dari biasa menjadi mencekam. Peristiwa yang bermula dari urusan penagihan utang, berakhir tragis dengan dua nyawa melayang dan sejumlah fasilitas warga porak-poranda. Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik, terutama setelah terungkapnya keterlibatan aparat.
Menurut penyelidikan, semuanya berawal sekitar pukul empat kurang seperempat. Dua pria yang bekerja sebagai debt collector dikenal juga sebagai ‘mata elang’ menghentikan seorang pengendara motor. Alasannya, motor itu diduga menunggak cicilan. Percakapan yang awalnya mungkin sekadar negosiasi, cepat sekali memanas menjadi adu mulut yang sengit.
Pengendara motor itu rupanya tidak sendirian. Dia memanggil kawan-kawannya.
"Selanjutnya kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Dari keterangan polisi, diperkirakan ada delapan orang yang datang merespons panggilan itu. Tapi situasinya jadi lebih rumit. Beberapa saksi mata menyebut, ada lima orang lain yang turun dari sebuah mobil di belakang dan ikut serta dalam kekerasan massal itu. Mereka menghajar kedua korban secara beramai-ramai, sebelum akhirnya menyeret MET (41) dan NAT (32) ke pinggir jalan dalam kondisi yang sudah parah.
Laporan warga lewat nomor darurat 110 membuat petugas Polsek Pancoran bergegas ke lokasi. Saat mereka tiba, sekitar pukul 16.00 WIB, kerusakan sudah terjadi. MET dinyatakan tewas di tempat. Sementara NAT, sempat dilarikan ke RS Budi Asih dengan luka serius, tapi nyawanya tak tertolong. Dalam hitungan jam, kasus ini resmi menelan dua korban jiwa.
Kemarahan pun menjalar. Rekan-rekan korban, yang mungkin diliputi emosi, melakukan aksi balasan yang merugikan warga sekitar. Mereka merusak dan membakar apa saja yang dijumpai. Catatan sementara: empat mobil dan tujuh motor hancur, empat belas lapak serta dua kios hangus terbakar, bahkan kaca dua rumah warga pecah berantakan. Polisi langsung turun tangan mengamankan area, berkoordinasi dengan warga agar situasi tidak meluas.
Di sisi lain, proses hukum berjalan cepat. Hanya dalam waktu satu kali 24 jam, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, keenamnya berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN adalah anggota Satuan Yanma Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP soal pengeroyokan berujung maut.
“Penanganan kami profesional dan transparan,” tegas pihak Polri. Selain proses pidana, keenam anggota ini juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Hingga kini, penyelidikan masih terus digelar. Kolaborasi antara Polsek Pancoran, Polres Metro Jaksel, dan Polda Metro Jaya dilakukan untuk mengejar pelaku lain yang mungkin terlibat. Kronologi ini mungkin sudah tergambar, tapi duka bagi keluarga korban dan trauma warga sekitar, tentu belum berakhir.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor