Laporan warga lewat nomor darurat 110 membuat petugas Polsek Pancoran bergegas ke lokasi. Saat mereka tiba, sekitar pukul 16.00 WIB, kerusakan sudah terjadi. MET dinyatakan tewas di tempat. Sementara NAT, sempat dilarikan ke RS Budi Asih dengan luka serius, tapi nyawanya tak tertolong. Dalam hitungan jam, kasus ini resmi menelan dua korban jiwa.
Kemarahan pun menjalar. Rekan-rekan korban, yang mungkin diliputi emosi, melakukan aksi balasan yang merugikan warga sekitar. Mereka merusak dan membakar apa saja yang dijumpai. Catatan sementara: empat mobil dan tujuh motor hancur, empat belas lapak serta dua kios hangus terbakar, bahkan kaca dua rumah warga pecah berantakan. Polisi langsung turun tangan mengamankan area, berkoordinasi dengan warga agar situasi tidak meluas.
Di sisi lain, proses hukum berjalan cepat. Hanya dalam waktu satu kali 24 jam, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yang mengejutkan, keenamnya berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN adalah anggota Satuan Yanma Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP soal pengeroyokan berujung maut.
“Penanganan kami profesional dan transparan,” tegas pihak Polri. Selain proses pidana, keenam anggota ini juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Hingga kini, penyelidikan masih terus digelar. Kolaborasi antara Polsek Pancoran, Polres Metro Jaksel, dan Polda Metro Jaya dilakukan untuk mengejar pelaku lain yang mungkin terlibat. Kronologi ini mungkin sudah tergambar, tapi duka bagi keluarga korban dan trauma warga sekitar, tentu belum berakhir.
Artikel Terkait
Wagub Kalbar Geram, TKA China Serang Prajurit TNI di Ketapang
Polisi Diduga Cekik Adik Ipar, Helm Pink di Sungai Jadi Tanda Tanya
15 Warga China Ditangkap Usai Serang Prajurit TNI di Kalimantan Barat
Dedi Mulyadi Kagum, Janjikan Anggaran untuk Bangkitkan Kembali Gunung Padang