murianetwork.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Pendaftaran layanan SIM keliling Tangsel hari ini mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Sumedang Kamis 28 Desember 2023, Pos Polisi Taman Telor
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel Kamis 28 Desember 2023:
ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib
Bintaro Plaza : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 16.30 Wib
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid Anjlok 23% di Tengah Kebangkitan Pasar Otomotif Nasional
Honda Super One Mulai Tes Jalan di Indonesia, Kapan Launchingnya?
Honda Culture Indonesia Vol. 2 2025: Event Gaya Hidup & Komunitas Honda Terbesar
Gran Max Pick Up Jadi Mobil Terlaris Daihatsu Oktober 2025, Geser Dominasi Sigra