Di sisi lain, tekanan terhadap korban harus dihilangkan sama sekali. Kemenpora perlu menjamin mereka bebas dari intimidasi pihak mana pun. Dukungan penguatan fisik dan psikis juga mutlak, agar korban punya keberanian untuk bercerita.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Maria Ulfah menawarkan sejumlah saran. Mulai dari pemberian materi pencegahan kekerasan seksual bagi atlet, pemasangan CCTV di area pelatihan yang dipantau rutin, hingga perubahan tata kelola kelembagaan.
Prinsip zero tolerance terhadap kekerasan, tegasnya, harus dituangkan dalam perjanjian kerja seluruh federasi, pelatih, dan atlet. Sanksinya pun harus jelas, merujuk pada Undang-Undang TPKS.
Sebagai bentuk komitmen, Komnas Perempuan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. Lembaga itu membuka diri untuk menerima rujukan pengaduan dari para atlet yang membutuhkan.
Artikel Terkait
PSM Bangkit dari Ketertinggalan, Imbangi Malut United 3-3
Borneo FC Hancurkan Persebaya 5-1, Geser Persija di Papan Atas Super League
Arsenal Lolos ke Perempat Final Piala FA Usai Dihajar Ketat Mansfield 2-1
Malut United vs PSM Makassar Berakhir Imbang 3-3, Gol Kemenangan David da Silva Dibatalkan VAR