Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap stasiun televisi ternama asal Inggris, BBC. Ancaman gugatan hukum ini terkait dengan tayangan dokumenter yang menampilkan pidato Trump menjelang peristiwa penyerbuan Gedung Capitol pada tahun 2021, yang menurut klaim Trump telah disunting secara tidak akurat.
Dalam gugatannya, Trump menuntut ganti rugi senilai US$ 1 miliar, yang setara dengan sekitar Rp 16,7 triliun. Tuntutan besar ini menunjukkan tingkat keseriusan dari ancaman hukum yang dilayangkan.
Laporan media internasional mengonfirmasi bahwa ancaman gugatan ini tercantum dalam surat somasi yang dikirimkan oleh salah satu pengacara Donald Trump, Alejandro Brito, kepada pihak BBC. Surat tersebut dikirimkan pada hari Minggu dan memberikan batas waktu tertentu bagi BBC untuk memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan.
Eskalasi konflik ini terjadi setelah BBC mengakui adanya kesalahan penilaian editorial terkait dokumenter kontroversial yang mereka siarkan. Dokumenter tersebut sebelumnya telah ditayangkan seminggu sebelum pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2024.
Dalam surat somasinya, Trump menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh BBC. Tuntutan pertama meminta BBC untuk secara penuh menarik dokumenter tersebut beserta semua pernyataan yang dianggap palsu, fitnah, merendahkan, menyesatkan, dan menghasut tentang Donald Trump.
Tuntutan kedua mengharuskan BBC untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas semua pernyataan yang dianggap tidak akurat dan merugikan tersebut. Sedangkan tuntutan ketiga menekankan pada pemberian kompensasi yang pantas kepada Donald Trump atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh tayangan dokumenter tersebut.
Artikel Terkait
Andi Arief: Ekonomi Nasional Hadapi Tantangan, Demokrat Siapkan Solusi untuk Prabowo
Harga Emas Dunia Tertekan, Analis Sebut Tren Bearish Masih Dominan
Otoritas Australia Gerebek Penangkaran Ilegal 100.000 Kecoak Eksotis Senilai Rp2,5 Miliar di Bathurst
Dishub Siapkan 10 Rute Alternatif untuk CFD Perdana di Jalan HR Rasuna Said