Dugaan Pemerasan dan Modus 'Jatah Preman'
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Wahid diduga meminta sejumlah fee terkait dengan kenaikan anggaran UPT dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Modus yang diduga digunakan adalah dengan memberikan ancaman kepada bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, terdapat tiga kali periode setoran yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November, dengan total nilai yang diminta mencapai Rp 7 miliar.
KPK menduga bahwa uang hasil dari pungutan liar tersebut rencananya akan digunakan oleh Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Lolos dari Percobaan Pembunuhan ISIS: Detail Operasi yang Digagalkan
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Jaringan Curanmor 159 TKP, 17 Tersangka Ditangkap!
Jenazah Ujang Adiwijaya Ditemukan Tangan Terikat di KM 30 Tol Jagorawi, Diduga Korban Pukulan
Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Tuntut Sekolah, Ancaman Tuntutan Hukum Menguat