Dugaan Pemerasan dan Modus 'Jatah Preman'
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Wahid diduga meminta sejumlah fee terkait dengan kenaikan anggaran UPT dari nilai awal Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Modus yang diduga digunakan adalah dengan memberikan ancaman kepada bawahannya jika tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, terdapat tiga kali periode setoran yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November, dengan total nilai yang diminta mencapai Rp 7 miliar.
KPK menduga bahwa uang hasil dari pungutan liar tersebut rencananya akan digunakan oleh Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Dani M Nursalam yang berperan sebagai Tenaga Ahli, serta M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Seluruh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Polda Sumsel dan OJK Sumsel Gelar Gerakan Bersama Berantas Kejahatan Fintech
Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Muara Sungai Wos, Gianyar, Diduga Korban Mutilasi
Ibu Kandung Korban Kekerasan di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman
Anggota DPR Soroti Ancaman Konflik Global dan Pentingnya Ketahanan Fiskal Indonesia di 2026