Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta yang berbeda. Pengemudi, yang bernama Muhammad Rahmatullah (24), ternyata memiliki seluruh surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah. Ketiadaan pelat nomor dijelaskan karena mobil tersebut baru saja dibeli dan pelatnya berasal dari luar daerah Riau, sehingga sengaja belum dipasang.
Selain menangani kasus kecelakaan, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terkait kerusakan pada median jalan dan trotoar akibat insiden tersebut. Keluarga pengemudi telah menyanggupi untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur yang terjadi.
Meskipun memiliki surat lengkap, pengemudi tetap akan dikenakan tilang karena melanggar aturan dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan pada mobilnya. Proses hukum akan dilakukan setelah perbaikan trotoar diselesaikan.
Artikel Terkait
Ekonom: Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal The Fed Tekan Rupiah
SIM Keliling Bandung Buka di Dua Titik Hari Ini, Khusus Perpanjang SIM A dan C
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus