Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta yang berbeda. Pengemudi, yang bernama Muhammad Rahmatullah (24), ternyata memiliki seluruh surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah. Ketiadaan pelat nomor dijelaskan karena mobil tersebut baru saja dibeli dan pelatnya berasal dari luar daerah Riau, sehingga sengaja belum dipasang.
Selain menangani kasus kecelakaan, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terkait kerusakan pada median jalan dan trotoar akibat insiden tersebut. Keluarga pengemudi telah menyanggupi untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur yang terjadi.
Meskipun memiliki surat lengkap, pengemudi tetap akan dikenakan tilang karena melanggar aturan dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan pada mobilnya. Proses hukum akan dilakukan setelah perbaikan trotoar diselesaikan.
Artikel Terkait
Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa Lolos dari Percobaan Pembunuhan ISIS: Detail Operasi yang Digagalkan
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Jaringan Curanmor 159 TKP, 17 Tersangka Ditangkap!
Jenazah Ujang Adiwijaya Ditemukan Tangan Terikat di KM 30 Tol Jagorawi, Diduga Korban Pukulan
Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Tuntut Sekolah, Ancaman Tuntutan Hukum Menguat