Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta yang berbeda. Pengemudi, yang bernama Muhammad Rahmatullah (24), ternyata memiliki seluruh surat-surat kendaraan yang lengkap dan sah. Ketiadaan pelat nomor dijelaskan karena mobil tersebut baru saja dibeli dan pelatnya berasal dari luar daerah Riau, sehingga sengaja belum dipasang.
Selain menangani kasus kecelakaan, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terkait kerusakan pada median jalan dan trotoar akibat insiden tersebut. Keluarga pengemudi telah menyanggupi untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur yang terjadi.
Meskipun memiliki surat lengkap, pengemudi tetap akan dikenakan tilang karena melanggar aturan dengan tidak memasang pelat nomor kendaraan pada mobilnya. Proses hukum akan dilakukan setelah perbaikan trotoar diselesaikan.
Artikel Terkait
Modus Sistem Tempel Digagalkan, Polisi Sita Sabu Hampir 1,3 Kg di Depok
Guru Pasuruan Dipecat Usai Bolos 28 Hari, Jarak Tempuh 114 Km Jadi Alasan
Resonansi Budaya: Kunci Exhuma Rebut Hati 2,6 Juta Penonton Indonesia
Jalanan Lengang Saat Mudik, Kakorlantas Ingatkan Bahaya Jebakan Ngebut