Kasus Penculikan Bilqis: 4 Tersangka dan Modus Jual Beli Bayi di Jambi
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, seorang balita berusia 4 tahun, di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Balita malang ini diduga diculik dan kemudian diperdagangkan hingga ke salah satu suku di Jambi dengan transaksi mencapai Rp 80 juta.
Kronologi Penculikan Bilqis di Makassar
Peristiwa ini berawal ketika Bilqis menemani ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang pada hari Minggu, 3 November. Dalam kesempatan itu, pelaku beraksi dan membawa kabur korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menetapkan empat tersangka dengan inisial SY (30) dari Makassar, NH (29) dari Sukoharjo, MA (42) dari Merangin, dan AS (36) juga dari Merangin.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Jaringan Penjualan Bayi
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan bahwa setiap tersangka memainkan peran yang berbeda dalam jaringan kejahatan ini. SY ditetapkan sebagai pelaku utama yang menculik Bilqis langsung dari Taman Pakui Sayang. Setelah berhasil membawa korban, SY membawanya ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo dan mulai menawarkannya untuk dijual melalui platform media sosial Facebook.
Artikel Terkait
Panglima TNI Perintahkan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker, Utamakan Keselamatan
Alisson Absen Lawan Man City, Isak Kembali Berlatih
Tari Kecak Jadi Magnet Pengunjung Baru TMII, Antrean Mengular Demi Tiket Gratis
Pemerintah Percepat Fasilitas Kesehatan Penunjang IKN di Penajam Paser Utara