Pasutri Ponorogo Diamankan Polisi dalam Kasus Senjata Api Rakitan
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran senjata api ilegal. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi jual beli senjata api rakitan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan yang disertai dengan 13 butir peluru hidup sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang diduga menyimpan senjata api tanpa memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti kebenarannya.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan yang berinisial MWW. Saat itu, MWW sedang dalam proses akan menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada pembeli.
Artikel Terkait
Polres Serang Petakan Titik Rawan dan Siap Tindak Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Kakek Temukan Tiga Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Situbondo
Setelah 30 Tahun Terlupakan, Jalan di Karet Tengsin Akhirnya Mulus
Dua Prajurit Diduga Bunuh Pacar yang Hamil di Baubau