Pasutri Ponorogo Diamankan Polisi dalam Kasus Senjata Api Rakitan
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran senjata api ilegal. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi jual beli senjata api rakitan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu pucuk revolver rakitan yang disertai dengan 13 butir peluru hidup sebagai barang bukti.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang diduga menyimpan senjata api tanpa memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti kebenarannya.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan yang berinisial MWW. Saat itu, MWW sedang dalam proses akan menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada pembeli.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis
Higgs Games Indonesia Gelar Turnamen Domino Rp200 Juta di Surabaya 2026
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas dengan Luka Leher di Sungai Mrican Jombang