MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat kerangka hukum di sektor keuangan digital. Langkah ini diambil guna mengantisipasi dinamika dan kompleksitas industri yang berkembang pesat, dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan bisnis yang lebih ketat. Regulasi tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025) terkait tata kelola ITSK dan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang rencana bisnis pedagang aset digital.
Merespons Kompleksitas, OJK Perkuat Tata Kelola ITSK
Penerbitan POJK 30/2025 bukanlah langkah yang muncul tiba-tiba. Regulasi ini merupakan implementasi konkret dari mandat Undang-Undang P2SK Tahun 2023, yang menekankan pentingnya fondasi tata kelola dan manajemen risiko yang kokoh bagi bisnis berbasis teknologi finansial. Latar belakangnya jelas: semakin canggih model bisnis, semakin beragam pula risiko yang mengintai, mulai dari operasional hingga siber.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan landasan filosofis aturan ini.
"Selain itu, meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK juga memunculkan berbagai risiko, seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi, yang memerlukan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi," jelasnya dalam keterangan pers Minggu (8/2/2026).
Aturan ini secara spesifik menyasar penyelenggara ITSK yang telah berizin, seperti penyelenggara agregasi jasa keuangan. Salah satu poin krusial adalah penguatan struktur kepemimpinan perusahaan, dengan mewajibkan adanya minimal dua anggota Direksi serta penyesuaian komposisi Dewan Komisaris sesuai skala usaha.
Pilar Utama: Manajemen Risiko dan Transparansi
Lebih dari sekadar struktur organisasi, POJK ini menaruh perhatian besar pada kerangka manajemen risiko yang holistik. Setiap penyelenggara diwajibkan memiliki sistem yang tidak hanya mencakup identifikasi dan pengukuran risiko, tetapi juga didukung oleh sistem informasi serta pengendalian internal yang memadai. Semua jenis risiko utama harus dikelola dengan prosedur yang jelas.
Untuk memastikan implementasinya berjalan di lapangan, OJK juga memasukkan kewajiban pelaporan periodik. Laporan penerapan tata kelola tahunan dan laporan profil risiko semesteran menjadi alat pengawasan bagi regulator. Mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan disiplin dan konsistensi dalam pengelolaan risiko. Industri diberikan waktu penyesuaian hingga aturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Dorong Perencanaan Matang di Pasar Aset Digital
Secara paralel, OJK juga menyempurnakan regulasi di ekosistem aset keuangan digital melalui Surat Edaran (SEOJK) Nomor 34 Tahun 2025. Esensi dari aturan ini adalah menanamkan budaya perencanaan bisnis yang terstruktur dan terukur di kalangan pelaku usaha, termasuk bursa, pedagang, dan lembaga kliring.
M. Ismail Riyadi menegaskan tujuan dari kebijakan ini.
"Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital," tuturnya.
Rencana bisnis yang wajib disusun harus memuat sasaran, strategi, dan proyeksi keuangan yang jelas. Bagi pedagang, dokumen ini bahkan lebih detail, mencakup produk, target konsumen, hingga volume perdagangan. Yang tak kalah penting, SEOJK ini mewajibkan pelaporan realisasi triwulanan, sehingga terdapat akuntabilitas antara rencana yang dibuat dengan hasil yang dicapai.
Komitmen Jangka Panjang untuk Stabilitas Sistem Keuangan
Penerbitan dua paket regulasi ini secara hampir bersamaan menandai fase baru pengawasan sektor keuangan digital di Indonesia. OJK tampaknya tidak hanya ingin mengejar pertumbuhan, tetapi lebih menekankan pada kualitas pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan memperkuat tata kelola dari dalam perusahaan dan mendisiplinkan perencanaan bisnis, regulator berupaya membangun ketahanan industri.
Pada akhirnya, langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga aman, terpercaya, dan berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan. Waktu penyesuaian yang diberikan menunjukkan pertimbangan terhadap dinamika industri, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian adalah sebuah keharusan.
Artikel Terkait
Indonesia Japan Koi Show 2026 Digelar, Koi Lokal Siap Bersaing dengan Kualitas Mumpuni
TNI Kerahkan Tim Medis Keliling Cegah Wabah Pascabanjir Sumut
Timnas Futsal Indonesia Runner-up Piala Asia 2026 Usai Kalah Tipis dari Iran Lewat Adu Penalti
Pajak Domestik Dinilai Hambat Produksi Emas Nasional Bertahan di 100 Ton