Berdasarkan pengakuan MWW, harga jual revolver rakitan itu ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta. Tujuan penjualan senjata ilegal ini dikatakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap MWW, polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Pengembangan ini membawa penyidik kepada suami MWW yang berinisial GY. GY berhasil diamankan petugas di daerah Depok.
Asal Usul Senjata Rakitan
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api rakitan yang hendak diperjualbelikan tersebut sebenarnya adalah milik GY. Didapatkan informasi bahwa senjata itu dibeli GY dari seorang warga yang berasal dari Kabupaten Ngawi.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, MWW dan GY, terancam menghadapi pasal undang-undang yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran senjata api secara ilegal.
Artikel Terkait
Kakek Temukan Tiga Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Situbondo
Setelah 30 Tahun Terlupakan, Jalan di Karet Tengsin Akhirnya Mulus
Dua Prajurit Diduga Bunuh Pacar yang Hamil di Baubau
Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sebut Anggaran Rp37 Triliun Terlalu Fantastis