KPK Periksa Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto, Tidak Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Usai menjalani pemeriksaan, Hery Sudarmanto dinyatakan tidak ditahan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara resmi mengonfirmasi bahwa Hery Sudarmanto tidak dikenakan status tahanan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Hery telah meninggalkan Gedung KPK pada siang hari.
Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami dua hal utama. Pertama, mengenai prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Kedua, penyidik menggali informasi dan pengetahuan Hery Sudarmanto seputar adanya dugaan pungutan liar yang ditujukan kepada para pengaju RPTKA.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi yang diduga terjadi di Kemnaker pada periode 2019 hingga 2023. KPK memperkirakan nilai uang yang terlibat dalam kasus pungutan tidak resmi ini mencapai Rp 53 miliar.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun
Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog
IHSG Melonjak 1,96%, Investor Asing Justru Lakukan Aksi Jual Bersih Rp526 Miliar
Pakar Fengshui Ungkap Makna Filosofis dan Aturan Tak Tertulis Hidangan Imlek