Pembebasan Sanksi PKB & BBNKB DKI Jakarta 2025: Syarat dan Periode
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi wajib pajak.
Periode Berlaku Pembebasan Sanksi
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Manfaatkan masa tenggang ini untuk melunasi pajak kendaraan Anda.
Mekanisme Otomatis Tanpa Pengajuan
Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis (by system) tanpa perlu pengajuan permohonan. Saat Anda membayar pokok pajak kendaraan dalam periode yang ditentukan, sistem akan langsung menghapus seluruh sanksi bunga keterlambatan. Proses ini membuat pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Artikel Terkait
Longsor Timbun Jalan Tarutung-Sibolga, Arus Lalu Lintas Terputus Total
Korlantas Sampaikan Ucapan Natal di Tengah Arus Mudik yang Capai 1,2 Juta Kendaraan
Trump Bungkus Ucapan Natal dengan Serangan ke Sampah Kiri Radikal
Truk Sumbu Tiga Nekat Serbu Tol di Tengah Larangan Nataru