Seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta berhak mendapatkan fasilitas ini dengan ketentuan:
- Melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan
- Pembayaran dilakukan dalam rentang 10 November - 31 Desember 2025
- Sanksi akan dihapus otomatis tanpa prosedur tambahan
Manfaat dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan multiple benefits:
- Meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Jakarta
- Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak
- Mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah
- Meringankan beban ekonomi masyarakat
Ayo Bayar Pajak Tepat Waktu!
Manfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda tidak hanya terbebas dari denda tetapi juga turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Artikel Terkait
Longsor Timbun Jalan Tarutung-Sibolga, Arus Lalu Lintas Terputus Total
Korlantas Sampaikan Ucapan Natal di Tengah Arus Mudik yang Capai 1,2 Juta Kendaraan
Trump Bungkus Ucapan Natal dengan Serangan ke Sampah Kiri Radikal
Truk Sumbu Tiga Nekat Serbu Tol di Tengah Larangan Nataru