Pembebasan Denda PKB DKI 2025: Syarat & Periode (10 Nov-31 Des)

- Senin, 10 November 2025 | 08:00 WIB
Pembebasan Denda PKB DKI 2025: Syarat & Periode (10 Nov-31 Des)

Seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta berhak mendapatkan fasilitas ini dengan ketentuan:

  • Melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan
  • Pembayaran dilakukan dalam rentang 10 November - 31 Desember 2025
  • Sanksi akan dihapus otomatis tanpa prosedur tambahan

Manfaat dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan multiple benefits:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Jakarta
  • Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak
  • Mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah
  • Meringankan beban ekonomi masyarakat

Ayo Bayar Pajak Tepat Waktu!

Manfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda tidak hanya terbebas dari denda tetapi juga turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.


Halaman:

Komentar