Trans7 Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Tayangan Xpose Uncensored
Stasiun televisi Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini dipicu oleh tayangan program "Xpose Uncensored" yang dianggap menyebarkan kebencian SARA dengan menghina santri, kiai, dan institusi pondok pesantren.
Laporan dilayangkan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu, 15 Oktober 2025, dan telah diterima dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Konfirmasi Polisi dan Status Penyidikan
Pihak kepolisian mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan pendalaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pihak terlapor, dalam hal ini Trans7, kini berstatus dalam penyelidikan. Konten yang menjadi sumber masalah adalah siaran pada Senin (13/10) yang dinilai berisi fitnah dan penghinaan terhadap komunitas pesantren.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral