Pengawasan Publik dan Peningkatan Profesionalitas
UU terbaru tentang Haji juga memungkinkan peningkatan profesionalitas dengan memberikan hak bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan haji. Pengawasan publik ini diharapkan dapat membuat tata kelola haji semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Keunggulan Kementerian Haji Dibandingkan Badan
Pembentukan Kementerian Haji dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas penyelenggaraan haji. "Dengan membentuk lembaga kementerian, kewenangan lebih kuat hingga ke daerah-daerah, komunikasi dengan pihak Saudi lebih terhormat, serta tanggung jawab dan pengawasan bisa lebih kuat," ujar HNW.
Komisi VIII DPR akan terus mengawasi kinerja Kementerian Haji agar tidak mengulangi persoalan tahun sebelumnya. Harapannya, pemerintah dapat mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas dengan ongkos yang lebih murah, sesuai harapan Presiden Prabowo dan umat Islam.
HNW mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji yang baik bukan hanya urusan teknis, tapi juga membawa berkah, mengikuti jejak KH Ahmad Dahlan yang membentuk Badan Penolong Haji tahun 1922.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan
Iran Minta Saudi dan UEA Jelaskan Insiden Drone China yang Ditembak Jatuh di Shiraz
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir