MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan dan pengelola gedung yang masih menggunakan air tanah. Langkah penertiban ini diambil Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya serius mengatasi penurunan muka tanah dan mendorong efisiensi sumber daya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Teguran Tertulis untuk Pengguna Air Tanah
Dalam pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI, beberapa perusahaan telah diminta melakukan perbaikan. Tidak hanya itu, teguran tertulis resmi juga telah disampaikan kepada pihak-pihak yang dinilai masih melanggar aturan. Meski belum merinci jumlah pasti gedung yang terkena sanksi, Pramono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret pengendalian pemanfaatan air tanah.
"Berkaitan dengan pemakaian air tanah, sekarang ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang kami minta untuk melakukan perbaikan. Dan juga ada yang sudah kami berikan teguran secara tertulis," jelasnya saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (9/2).
Dampak Kritis dan Fokus Pengawasan
Di balik kebijakan ini, terdapat keprihatinan mendalam terhadap kondisi geologis Jakarta. Eksploitasi air tanah secara berlebihan dinilai sebagai salah satu pemicu utama amblesnya permukaan tanah, yang pada gilirannya memperparah kerentanan ibu kota terhadap banjir rob dan genangan.
"Air tanah di Jakarta harus betul-betul diperhatikan supaya tidak terjadi penurunan permukaan tanah yang berisiko pada banjir," ujar Pramono.
Artikel Terkait
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP
Kosovo Tumbangkan Slovakia 4-3 dalam Drama Semifinal Kualifikasi Piala Dunia