Kasus Pemerasan BNN Palsu: Kronologi Modus & Penangkapan Jamroni di Pelalawan

- Minggu, 09 November 2025 | 10:50 WIB
Kasus Pemerasan BNN Palsu: Kronologi Modus & Penangkapan Jamroni di Pelalawan
Kasus Pemerasan Palsukan BNN: Jamroni Ditangkap di Pelalawan - Kronologi & Modus

Kasus Pemerasan Palsukan BNN: Jamroni Ditangkap di Pelalawan - Kronologi & Modus

Seorang pria bernama Jamroni berhasil ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait kasus pemerasan yang melibatkan pemalsuan identitas sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka melakukan aksinya dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api.

Kronologi Pemerasan Bermodus BNN Palsu

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Hilton, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AE pada tanggal 7 November 2025. Saat itu, korban dan rekannya, J, dihentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku-aku sebagai anggota BNN.

"Mereka kemudian menuduh korban dan rekannya terlibat dalam jaringan narkoba. Selanjutnya, korban ditodong dengan pistol jenis FN," jelas Hilton pada Minggu (9/10/2025).

Para pelaku tidak hanya menodongkan senjata, tetapi juga mengancam akan menembak korban. Mereka bahkan melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara untuk memperkuat ancaman.

"Setelah kejadian itu, korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik pelaku dan dibawa menuju Kota Pekanbaru," imbuh Kapolsek.

Korban Dipaksa Transfer Rp 200 Juta

Dalam perjalanan, korban dengan inisial J mengalami penganiayaan dan terus diancam dengan senjata. Pelaku kemudian memaksanya untuk menghubungi keluarga dan meminta uang tebusan ratusan juta rupiah.

"Ringkasnya, korban menghubungi keluarganya dan pada saat itu juga dilakukan transfer uang sebesar total Rp 200 juta ke rekening tersangka Jamroni," lanjut Hilton.

Setelah uang transfer berhasil diterima, korban akhirnya dilepaskan oleh para pelaku. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkalan Kerinci untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan Tersangka dan Pengejaran Buronan

Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di daerah Kuantan Tengah.

"Satu tersangka bernama Jamroni berhasil kami amankan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke Sumbar (Sumatera Barat) dan masih dalam proses pengejaran," pungkasnya.

Tersangka Jamroni Dijerat Pasal Pemerasan

Atas perbuatannya, tersangka Jamroni kini dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini, tersangka masih ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar