Di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu lalu, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang hasil denda. Nilainya fantastis: Rp6,6 triliun. Dana segitu, kata Prabowo, punya dampak yang sangat nyata bagi masyarakat.
"Sebagai contoh, yang Rp6 triliun aja di sini," ujarnya, "ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki."
Ia lalu memberikan gambaran lain yang tak kalah konkret.
"Kalau kita mau bikin rumah, untuk hunian tetap para pengungsi, 100.000 rumah. Rp6 triliun 100.000 rumah, hunian tetap," tegas Prabowo.
Rencana itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, dana tersebut bisa menjadi solusi darurat bagi korban bencana di Sumatera. Khususnya di tiga provinsi yang cukup parah terdampak: Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kebutuhan hunian di sana disebutnya mendekati 200.000 unit. Nah, dengan dana Rp6 triliun tadi, setengah dari kebutuhan itu sudah bisa terpenuhi.
"Dengan ini saja 100.000 sudah terbayar," katanya.
Yang menarik, angka triliunan ini ternyata baru permulaan. Prabowo menegaskan, dana yang berhasil diselamatkan itu baru berasal dari 20 korporasi pelanggar aturan. Bayangkan saja. Baru dua puluh perusahaan yang ditertibkan, hasilnya sudah bisa membangun puluhan ribu rumah. Ini baru ujungnya. Artinya, potensi penyelamatan aset negara masih sangat besar ke depannya.
"Bayangkan berapa korporasi ini berapa? 20, 20 perusahaan," tuturnya. "Ini 20 perusahaan ya, ingkar tidak mau memenuhi kewajiban mereka yang bisa menyelamatkan hidupnya 100.000 saudara-saudara kita. Dan ini baru ujungnya, saudara-saudara."
Karena itu, di akhir sambutannya, Prabowo memberi pesan tegas. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk berani dan konsisten. Tanpa pandang bulu. Jangan sampai gentar menghadapi tekanan atau lobi-lobi dari pihak manapun.
"Kita bentuk Satgas terdiri dari banyak unsur penegak hukum, laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara," pesan Presiden.
Acara penyerahan denda itu sendiri merupakan hasil dari penertiban kawasan hutan dan tindak pidana korupsi. Sebuah langkah awal yang, jika konsisten, dampaknya bisa benar-benar dirasakan rakyat: dari sekolah yang layak hingga atap permanen bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal.
Artikel Terkait
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Lebih dari 118 Ribu Debitur
Imlek Nasional 2026 Usung Tema Harmoni Imlek Nusantara, Fokus pada Gerakan Sosial Berkelanjutan
Pelatih Iran: Gelar Juara Futsal Asia 2026 adalah Kemenangan Tersulit di Tengah Duka Negeri
Menpora Apresiasi Runner-up Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026