Kasus Pemerasan Palsukan BNN: Jamroni Ditangkap di Pelalawan - Kronologi & Modus
Seorang pria bernama Jamroni berhasil ditangkap di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait kasus pemerasan yang melibatkan pemalsuan identitas sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka melakukan aksinya dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api.
Kronologi Pemerasan Bermodus BNN Palsu
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Hilton, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AE pada tanggal 7 November 2025. Saat itu, korban dan rekannya, J, dihentikan oleh tujuh orang pelaku tak dikenal yang mengaku-aku sebagai anggota BNN.
"Mereka kemudian menuduh korban dan rekannya terlibat dalam jaringan narkoba. Selanjutnya, korban ditodong dengan pistol jenis FN," jelas Hilton pada Minggu (9/10/2025).
Para pelaku tidak hanya menodongkan senjata, tetapi juga mengancam akan menembak korban. Mereka bahkan melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara untuk memperkuat ancaman.
"Setelah kejadian itu, korban langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik pelaku dan dibawa menuju Kota Pekanbaru," imbuh Kapolsek.
Korban Dipaksa Transfer Rp 200 Juta
Dalam perjalanan, korban dengan inisial J mengalami penganiayaan dan terus diancam dengan senjata. Pelaku kemudian memaksanya untuk menghubungi keluarga dan meminta uang tebusan ratusan juta rupiah.
"Ringkasnya, korban menghubungi keluarganya dan pada saat itu juga dilakukan transfer uang sebesar total Rp 200 juta ke rekening tersangka Jamroni," lanjut Hilton.
Setelah uang transfer berhasil diterima, korban akhirnya dilepaskan oleh para pelaku. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkalan Kerinci untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Tersangka dan Pengejaran Buronan
Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di daerah Kuantan Tengah.
"Satu tersangka bernama Jamroni berhasil kami amankan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke Sumbar (Sumatera Barat) dan masih dalam proses pengejaran," pungkasnya.
Tersangka Jamroni Dijerat Pasal Pemerasan
Atas perbuatannya, tersangka Jamroni kini dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini, tersangka masih ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Provinsi Hari Ini
Jakarta Padat Aktivitas: Kerja Bakti 100 Ribu Personel, Persiapan Festival Imlek, hingga Pengamanan Laga Persija
BRI Hapus Biaya Transaksi Reksa Dana di BRImo hingga Juni 2026
KBS Hancurkan Pacific Caesar 93-68, Perpanjang Penderitaan Tuan Rumah di IBL