Dalam perjalanan, korban dengan inisial J mengalami penganiayaan dan terus diancam dengan senjata. Pelaku kemudian memaksanya untuk menghubungi keluarga dan meminta uang tebusan ratusan juta rupiah.
"Ringkasnya, korban menghubungi keluarganya dan pada saat itu juga dilakukan transfer uang sebesar total Rp 200 juta ke rekening tersangka Jamroni," lanjut Hilton.
Setelah uang transfer berhasil diterima, korban akhirnya dilepaskan oleh para pelaku. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkalan Kerinci untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Tersangka dan Pengejaran Buronan
Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka Jamroni di daerah Kuantan Tengah.
"Satu tersangka bernama Jamroni berhasil kami amankan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke Sumbar (Sumatera Barat) dan masih dalam proses pengejaran," pungkasnya.
Tersangka Jamroni Dijerat Pasal Pemerasan
Atas perbuatannya, tersangka Jamroni kini dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini, tersangka masih ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
BTS Telkomsel di Garabak Data Solok Resmi Beroperasi, Perkuat Sinyal untuk Pendidikan
Soeharto & Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Prabowo Umumkan Besok
Banjir Brebes: 2 Tewas, Jembatan Putus, dan Puluhan Rumah Rusak | Info Terkini
Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Hansip Cakung di Bakauheni Saat Hendak Kabur