Wamen Sosial Paparkan Syarat Ketat dan Prosedur Berjenjang Pengusulan Pahlawan Nasional

- Senin, 30 Maret 2026 | 15:35 WIB
Wamen Sosial Paparkan Syarat Ketat dan Prosedur Berjenjang Pengusulan Pahlawan Nasional

Proses mengusulkan seseorang menjadi pahlawan nasional ternyata tak sederhana. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti yang diingatkan oleh Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah seminar nasional yang membahas calon pahlawan, Sri Sultan Hamengkubuwono II, yang digelar oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Menurut Jabo, syarat utama tentu saja menyangkut jasa besar sang tokoh bagi bangsa. Namun, itu baru langkah awal.

"Sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial sebagai fasilitator, itu ada prasyarat yang harus dilengkapi,"

tegasnya dalam keterangan tertulis.

Ia lalu memetakan prasyarat itu menjadi tiga hal pokok: soal jasa, kelengkapan administrasi, dan prosedur pengusulan yang berjenjang. Untuk jasa, patokannya jelas ada di undang-undang. Yang menarik, tokoh yang diusulkan tak melulu harus dari era kolonial. Pasca kemerdekaan pun bisa.

Contohnya? Marsinah.

"Marsinah sebagaimana kita ketahui, beliau bukan sebagai pejuang pada masa kolonial, tetapi beliau adalah pejuang buruh pada masa Orde Baru. Kontribusi yang besar yang diberikan oleh Marsinah adalah bagaimana kemudian para buruh ini bisa memiliki dan difasilitasi hak-haknya. Mulai dari berserikat, kebebasan mereka untuk hak-haknya segala macam, itu juga termasuk bentuk kontribusi terhadap perjalanan bangsa dan negara,"

jelas Agus Jabo panjang lebar.

Nah, setelah masalah jasa, tibalah pada tahap yang seringkali rumit: administrasi. Semua harus terdokumentasi dengan rapi. Mulai dari naskah akademik, catatan sejarah perjuangan, hingga bukti penggunaan nama tokoh di ruang publik, seperti nama jalan.

"Perjuangan dari Raden Mas Sundoro ataupun Sultan Hamengkubuwono II ini juga harus ada dokumentasinya. Baik dalam bentuk buku, naskah, film dokumenter, itu harus menjadi satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi,"

sambungnya menekankan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar