Proses mengusulkan seseorang menjadi pahlawan nasional ternyata tak sederhana. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti yang diingatkan oleh Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah seminar nasional yang membahas calon pahlawan, Sri Sultan Hamengkubuwono II, yang digelar oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Menurut Jabo, syarat utama tentu saja menyangkut jasa besar sang tokoh bagi bangsa. Namun, itu baru langkah awal.
"Sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial sebagai fasilitator, itu ada prasyarat yang harus dilengkapi,"
tegasnya dalam keterangan tertulis.
Ia lalu memetakan prasyarat itu menjadi tiga hal pokok: soal jasa, kelengkapan administrasi, dan prosedur pengusulan yang berjenjang. Untuk jasa, patokannya jelas ada di undang-undang. Yang menarik, tokoh yang diusulkan tak melulu harus dari era kolonial. Pasca kemerdekaan pun bisa.
Contohnya? Marsinah.
"Marsinah sebagaimana kita ketahui, beliau bukan sebagai pejuang pada masa kolonial, tetapi beliau adalah pejuang buruh pada masa Orde Baru. Kontribusi yang besar yang diberikan oleh Marsinah adalah bagaimana kemudian para buruh ini bisa memiliki dan difasilitasi hak-haknya. Mulai dari berserikat, kebebasan mereka untuk hak-haknya segala macam, itu juga termasuk bentuk kontribusi terhadap perjalanan bangsa dan negara,"
jelas Agus Jabo panjang lebar.
Nah, setelah masalah jasa, tibalah pada tahap yang seringkali rumit: administrasi. Semua harus terdokumentasi dengan rapi. Mulai dari naskah akademik, catatan sejarah perjuangan, hingga bukti penggunaan nama tokoh di ruang publik, seperti nama jalan.
"Perjuangan dari Raden Mas Sundoro ataupun Sultan Hamengkubuwono II ini juga harus ada dokumentasinya. Baik dalam bentuk buku, naskah, film dokumenter, itu harus menjadi satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi,"
sambungnya menekankan.
Lalu, bagaimana alur pengusulannya? Prosedurnya berjenjang dan harus hati-hati. Masyarakat, baik perorangan atau komunitas, bisa mengajukan usulan ke pemerintah kabupaten atau kota. Di sana, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat II akan mengkajinya terlebih dulu, sebelum ditandatangani oleh bupati atau wali kota.
"Kemudian diusulkan ke provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tentunya kalau (pengusulan gelar pahlawan nasional) Raden Mas Sundoro. Tentunya provinsi juga harus membentuk TP2GD tingkat 1. TP2GD tingkat 1 setelah hasil kajiannya selesai, nanti diteken oleh gubernur,"
lanjut Agus Jabo merinci.
Dari gubernur, berkas itu kemudian naik ke Kementerian Sosial untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim pusat (TP2GP). Baru setelah itu diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada akhirnya, keputusan final ada di tangan Istana Negara.
"Jadi proses dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke Kementerian Sosial, itu adalah proses pengkajian yang nanti hasil dari kajiannya akan diserahkan ke istana, dan disanalah keputusan final jadi usulan pahlawan nasional itu,"
tuturnya.
"Dan salah satu syaratnya tadi sudah saya sampaikan adalah seminar-seminar seperti ini," tambahnya.
Di sisi lain, Agus Jabo mendorong agar semua persyaratan untuk Sri Sultan Hamengkubuwono II bisa segera diselesaikan. Ia berharap seminar semacam ini bukan sekadar formalitas pengusulan gelar. Lebih dari itu, harus jadi momentum untuk mengingatkan generasi muda tentang jati diri bangsa yang menolak penjajahan dalam segala bentuk.
"Supaya bangsa kita menjadi bangsa yang kuat, bangsa yang mandiri, bangsa yang adil, bangsa yang makmur, bangsa yang setara dengan negara-negara maju yang lain. Sehingga kemudian cita-cita bahwa bangsa kita itu menjadi mercusuar dunia itu bisa terwujud,"
demikian ia menutup paparannya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 29 Mei 2026
Jemaah Umrah Rugi Rp78 Juta, Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman dengan Gangguan Jiwa
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Nelayan yang Hanyut di Sungai Batang Toru dalam Kondisi Meninggal