- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Para tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster Kedua (3 Tersangka):
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Sementara tersangka klaster kedua, termasuk Roy Suryo, dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Artikel Terkait
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata
Menkeu Purbaya Beberkan Oknum Internal Bawa Kembali Vendor Bermasalah Penyebab Gangguan Coretax