Gelar Pahlawan untuk Soeharto: MPR Nilai Proses Hukum Telah Selesai
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi pro-kontra pemberian gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Muzani menegaskan bahwa Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukum sehingga dinilai layak menerima gelar pahlawan nasional.
Dasar Pertimbangan MPR
Menurut penjelasan Muzani, MPR periode sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada pemerintah yang mendukung pemberian penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto. Dasar pertimbangannya adalah status hukum Soeharto yang telah dinyatakan bersih dari segi pidana maupun perdata.
Kontribusi untuk Bangsa
Pimpinan MPR periode 2019-2024 menilai Soeharto telah memberikan kontribusi dan jasa yang besar bagi bangsa Indonesia. Atas dasar tersebut, tidak ada halangan konstitusional bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Artikel Terkait
Politisi Desak Penegakan Hukum atas Intimidasi Petugas Kebersihan di Cengkareng
Libur Panjang Paskah, Kawasan Monas Ramai Dikunjungi Keluarga
Pengacara Bantah Kliennya Ada di TKP Kasus Kekerasan Seksual di Tanah Abang
Lansia di Jepara Tewaskan Mantan Mertua Usai Bakar Korban dengan Pertalite