Gelar Pahlawan untuk Soeharto: MPR Nilai Proses Hukum Telah Selesai
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi pro-kontra pemberian gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Muzani menegaskan bahwa Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukum sehingga dinilai layak menerima gelar pahlawan nasional.
Dasar Pertimbangan MPR
Menurut penjelasan Muzani, MPR periode sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada pemerintah yang mendukung pemberian penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto. Dasar pertimbangannya adalah status hukum Soeharto yang telah dinyatakan bersih dari segi pidana maupun perdata.
Kontribusi untuk Bangsa
Pimpinan MPR periode 2019-2024 menilai Soeharto telah memberikan kontribusi dan jasa yang besar bagi bangsa Indonesia. Atas dasar tersebut, tidak ada halangan konstitusional bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Artikel Terkait
Rob Jetten, 38 Tahun, Resmi Jadi PM Termuda Belanda Usai Kalahkan Geert Wilders
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Pelantikan Prakarsa Warga Jakarta Barat, Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja: Denda 48 Kerbau & Rp 2 Miliar