Gelar Pahlawan untuk Soeharto: MPR Nilai Proses Hukum Telah Selesai
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi pro-kontra pemberian gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Muzani menegaskan bahwa Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukum sehingga dinilai layak menerima gelar pahlawan nasional.
Dasar Pertimbangan MPR
Menurut penjelasan Muzani, MPR periode sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada pemerintah yang mendukung pemberian penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto. Dasar pertimbangannya adalah status hukum Soeharto yang telah dinyatakan bersih dari segi pidana maupun perdata.
Kontribusi untuk Bangsa
Pimpinan MPR periode 2019-2024 menilai Soeharto telah memberikan kontribusi dan jasa yang besar bagi bangsa Indonesia. Atas dasar tersebut, tidak ada halangan konstitusional bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Artikel Terkait
Gus Ipul: Bantuan Rp8 Juta Per Keluarga Korban Bencana Sumatera Segera Cair
Kapolda Riau Ajak Warga Tanamkan Nilai Natal Sebagai Pohon Kebaikan
Arus Puncak Pagi Ini Dikendalikan Sistem Satu Arah
Bamsoet Usulkan Pilkada oleh DPRD, Solusi atau Mundur ke Belakang?