Muzani menekankan bahwa baik proses hukum pidana maupun perdata terhadap Soeharto telah dianggap selesai. Kelayakan ini tidak hanya berdasarkan jasa-jasanya, tetapi juga sebagai bentuk rekonsiliasi dan pemersatu bangsa.
Preseden dari Mantan Presiden Lain
MPR juga telah mencabut Ketetapan MPR terkait Soekarno setelah almarhum mendapat gelar pahlawan nasional di era Presiden SBY. Langkah serupa dilakukan untuk TAP MPR tentang Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan TAP MPR yang menyebut nama Soeharto.
Dukungan untuk Presiden Prabowo
Menurut Muzani, tidak ada lagi hambatan konstitusional jika Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur. Langkah ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi dan penghargaan terhadap jasa para mantan pemimpin bangsa.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Gus Dur diharapkan dapat memperkuat persatuan, kerukunan, dan kebersamaan sebagai bangsa, sekaligus mengakui kontribusi besar mereka bagi Indonesia.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Pelantikan Prakarsa Warga Jakarta Barat, Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja: Denda 48 Kerbau & Rp 2 Miliar
KPAI Desak Pengawasan Sekolah Diperketat Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta: Solusi dan Tuntutan