Modus dan Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah. Hendra Witama didakwa telah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar.
Jalannya Vonis Hukuman
Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Hendra divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam proses banding, vonis tersebut diperberat menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, sehingga hukuman 2 tahun penjara memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Mohamed Salah Konfirmasi Hengkang dari Liverpool Akhir Musim Ini
Luka Doncic dan LaMelo Ball Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Pekan ke-22 NBA
Kemacetan Parah Landa Jalur Garut-Bandung, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah
Dubes Arab Saudi Tegaskan Keamanan dan Kelancaran Haji 2026 Tak Terganggu