Modus dan Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah. Hendra Witama didakwa telah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar.
Jalannya Vonis Hukuman
Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Hendra divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam proses banding, vonis tersebut diperberat menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, sehingga hukuman 2 tahun penjara memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Arus Kendaraan ke Merak Meningkat Jelang Libur Natal
Delapan Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah di Grogol Petamburan
Macet Parah Landa Tol Cikampek, Solar di Rest Area KM 39 Habis
Polisi Gerebek Kontrakan Pengoplos Elpiji di Cileungsi, Pelaku Kabur