Hendra Witama Dieksekusi Kejari Bogor: Terpidana Penipuan Rumah Rugikan Korban Rp 3 Miliar

- Jumat, 07 November 2025 | 17:35 WIB
Hendra Witama Dieksekusi Kejari Bogor: Terpidana Penipuan Rumah Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Modus dan Kronologi Penipuan

Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah. Hendra Witama didakwa telah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar.

Jalannya Vonis Hukuman

Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Hendra divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam proses banding, vonis tersebut diperberat menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, sehingga hukuman 2 tahun penjara memiliki kekuatan hukum tetap.


Halaman:

Komentar