Modus dan Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah. Hendra Witama didakwa telah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar.
Jalannya Vonis Hukuman
Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Hendra divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam proses banding, vonis tersebut diperberat menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, sehingga hukuman 2 tahun penjara memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Sistem Pemilu Terbuka vs Tertutup: Kelebihan, Kekurangan, dan Pandangan Golkar
Trump Desak Wali Kota Baru NYC Zohran Mamdani Lebih Hormat: Anda Mulai dengan Cara Salah
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku, dan Respons Tokoh
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban, Terduga Pelaku Didapat, Situasi Kondusif