Hendra Witama Dieksekusi Kejari Bogor: Terpidana Penipuan Rumah Rugikan Korban Rp 3 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Hendra Witama. Kajari Bogor, Denny Achmad, menegaskan langkah ini sebagai bukti komitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Terpidana Hendra Witama akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegas Denny dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/11/2025).
Denny Achmad, yang baru menjabat sekitar tujuh hari, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Hendra Witama dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025.
"Jaksa Eksekutor dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Tim Intelijen bergerak cepat melaksanakan eksekusi tersebut di Sentul. Terpidana pun resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara," jelasnya.
Artikel Terkait
Lari Peduli di Borobudur Galang Rp 247 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Cahaya Misterius di Langit Depok: Antara Lampion dan Ilusi Optik
Hasil Tes Narkoba Sopir Bus Kecelakaan Krapyak Dinyatakan Negatif
Wamentan: Asosiasi Peternak Sapi Jadi Mitra Kunci Wujudkan Swasembada Pangan