Hendra Witama Dieksekusi Kejari Bogor: Terpidana Penipuan Rumah Rugikan Korban Rp 3 Miliar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Hendra Witama. Kajari Bogor, Denny Achmad, menegaskan langkah ini sebagai bukti komitmen menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Terpidana Hendra Witama akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegas Denny dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/11/2025).
Denny Achmad, yang baru menjabat sekitar tujuh hari, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Hendra Witama dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025.
"Jaksa Eksekutor dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Tim Intelijen bergerak cepat melaksanakan eksekusi tersebut di Sentul. Terpidana pun resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara," jelasnya.
Modus dan Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula dari tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah. Hendra Witama didakwa telah melakukan penipuan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian finansial mencapai Rp 3 miliar.
Jalannya Vonis Hukuman
Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Cibinong, Hendra divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, dalam proses banding, vonis tersebut diperberat menjadi 2 tahun penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, sehingga hukuman 2 tahun penjara memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Pria di Jakut Diduga Racuni Tiga Keluarga, Alibi Lemas Ternyata Sandiwara
Tekiro Tools Tampilkan Inovasi dan Tegaskan Komitmen Kualitas di IIMS 2026
Polisi Inggris Geledah Dua Properti Mantan Dubes AS Terkait Kasus Epstein
Foto Ridwan Kamil di Underpass Dewi Sartika Depok Diganti atas Permintaan Warga