Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Komisi III DPR: Kami Hormati
Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam laporan pidana terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penghormatannya atas penetapan tersangka ini.
Habiburokhman menegaskan keyakinannya terhadap profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya. "Selaku Ketua Komisi III, kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini harus segera diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, persoalan ini telah menyita banyak energi dan perhatian publik.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 4 Korban Operasi, Total 55 Korban Terluka
Green Policing Polda Riau: Sosialisasi di Polbeng Ungkap 74,5% Hutan Riau Hilang
Wamendagri Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya di Sorong, Soroti Peran OAP
Menteri Sosial Gus Ipul Dukung Penuh Program Karang Taruna Pimpinan Budisatrio Djiwandono untuk Kesejahteraan Sosial