"Soal tudingan dan bantahan ijazah palsu Jokowi ini memang harus diselesaikan di jalur hukum agar tidak menguras energi kita," tutur Habiburokhman. "Capek juga tiap hari kita disuguhi pertengkaran antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah di media massa. Terlebih kian hari perdebatan justru semakin sengit," imbuhnya.
Delapan Tersangka Ditentukan Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam konferensi pers. "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," jelas Asep di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Proses penetapan tersangka ini, menurut Kapolda, telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal, memastikan langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan prosedur.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 4 Korban Operasi, Total 55 Korban Terluka
Green Policing Polda Riau: Sosialisasi di Polbeng Ungkap 74,5% Hutan Riau Hilang
Wamendagri Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya di Sorong, Soroti Peran OAP
Menteri Sosial Gus Ipul Dukung Penuh Program Karang Taruna Pimpinan Budisatrio Djiwandono untuk Kesejahteraan Sosial