Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Kata Komisi III DPR

- Jumat, 07 November 2025 | 13:40 WIB
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Kata Komisi III DPR

Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Komisi III DPR: Kami Hormati

Jakarta - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam laporan pidana terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penghormatannya atas penetapan tersangka ini.

Habiburokhman menegaskan keyakinannya terhadap profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya. "Selaku Ketua Komisi III, kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini harus segera diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, persoalan ini telah menyita banyak energi dan perhatian publik.

"Soal tudingan dan bantahan ijazah palsu Jokowi ini memang harus diselesaikan di jalur hukum agar tidak menguras energi kita," tutur Habiburokhman. "Capek juga tiap hari kita disuguhi pertengkaran antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah di media massa. Terlebih kian hari perdebatan justru semakin sengit," imbuhnya.

Delapan Tersangka Ditentukan Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam konferensi pers. "Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," jelas Asep di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Proses penetapan tersangka ini, menurut Kapolda, telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal, memastikan langkah hukum yang diambil telah sesuai dengan prosedur.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar