Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal M, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
Bareskrim Polri melalui Dittipidter berhasil menangkap seorang tersangka tambang ilegal berinisial M. Tersangka disebut tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah penetapannya sebagai tersangka dua bulan lalu.
Penangkapan Tersangka M di Lintas Sumatera
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby Dapot Hutagalung, mengonfirmasi bahwa M akhirnya berhasil ditangkap di jalan lintas Sumatera, wilayah Pekanbaru, pada pekan lalu. Sebelumnya, karena ketidakkooperatifan dan pelariannya, M telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Ganda dan Pengembangan Kasus
Feby menjelaskan bahwa M diduga memiliki peran ganda dalam operasi tambang ilegal ini, yaitu sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang. Dengan ditangkapnya M, penyidik kini dapat memeriksanya untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Empat Tersangka dan Usutan TPPU
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun ini telah mencapai empat orang, yaitu M, YH, CH, dan satu tersangka lainnya. Feby menegaskan bahwa pihaknya juga sedang mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka. Penyidikan masih terus berkembang untuk kemungkinan menambah pasal TPPU terhadap M dan tersangka lainnya.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: 4 Korban Operasi, Total 55 Korban Terluka
Green Policing Polda Riau: Sosialisasi di Polbeng Ungkap 74,5% Hutan Riau Hilang
Wamendagri Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Barat Daya di Sorong, Soroti Peran OAP
Menteri Sosial Gus Ipul Dukung Penuh Program Karang Taruna Pimpinan Budisatrio Djiwandono untuk Kesejahteraan Sosial