Imbauan Kemensos: Kibarkan Bendera Merah Putih untuk Peringati Hari Pahlawan 2025

- Jumat, 07 November 2025 | 13:15 WIB
Imbauan Kemensos: Kibarkan Bendera Merah Putih untuk Peringati Hari Pahlawan 2025

Hari Pahlawan 2025 akan diperingati pada 10 November. Menyambut hari bersejarah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.

Imbauan Resmi Kemensos untuk Pengibaran Bendera

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sosial Nomor: S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa salah satu kegiatan pokok dalam peringatan ini adalah pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak.

Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera satu tiang penuh di setiap rumah, kantor, dan lingkungan pemukiman pada tanggal 10 November 2025. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan dan peneladanan terhadap semangat perjuangan para pahlawan.

Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Berikut adalah beberapa aturan utama yang perlu diperhatikan:

  • Waktu pengibaran yang dianjurkan adalah antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional, termasuk Hari Pahlawan.
  • Bendera dikibarkan pada tiang dengan ukuran yang seimbang.
  • Apabila dipasang pada dinding, bendera harus dipasang membujur rata.

Tema Hari Pahlawan 2025: Pahlawanku Teladanku

Peringatan Hari Pahlawan 2025 mengusung tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan". Tema ini dimaksudkan untuk membangkitkan semangat generasi penerus bangsa agar meneladani nilai-nilai kepahlawanan dan terus berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.

Dengan mengikuti imbauan pengibaran bendera dan memahami makna di baliknya, kita dapat memperingati Hari Pahlawan 2025 dengan penuh khidmat dan makna.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar