Pemerintah Provinsi Banten kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Capaian ini tidak hanya menjadi bukti konsistensi dalam tata kelola anggaran, tetapi juga diiringi dengan apresiasi khusus dari BPK atas capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang dinilai telah melampaui target nasional.
BPK menilai keberhasilan ini merupakan cerminan nyata dari upaya pemerintah daerah dalam menerapkan asas transparansi, efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan keuangan negara. Lebih jauh, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi kepala daerah lainnya di wilayah Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal mereka.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa opini WTP merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Hal ini mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal yang telah diterapkan.
"Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujar Andra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025. Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, itu menjadi ajang bagi gubernur untuk menegaskan komitmennya terhadap perbaikan berkelanjutan.
Andra menjelaskan, pencapaian ini bukanlah hasil kerja sepihak dari jajaran eksekutif semata. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, terutama dukungan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara konstruktif.
"DPRD merupakan mitra kerja strategis bersama seluruh jajaran perangkat daerah, para pengelola keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab," jelasnya.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Andra menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan BPK akan menjadi perhatian serius. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan yang diperlukan.
"Kemudian guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari," jelasnya.
Terkait rekomendasi, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan dalam penyajian laporan keuangan, Andra memastikan akan mengikuti segala pedoman dan aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan. Baginya, hal tersebut menjadi acuan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah agar lebih baik, akuntabel, dan terukur.
"Karena itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andra juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk terus memperkuat budaya integritas. Ia mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penguatan pengendalian internal di setiap lini.
Ia meminta para ASN untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kesiapan dan komitmen yang lebih tinggi.
"Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi," ujarnya.
Apresiasi atas capaian ini juga datang langsung dari pimpinan BPK. Pimpinan V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, memberikan penghargaan khusus atas opini WTP yang diraih Pemprov Banten selama satu dekade terakhir. Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta kualitas laporan keuangan yang disajikan.
"Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen," katanya.
Atas sejumlah temuan dalam pemeriksaan, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk memerintahkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar melakukan pengendalian yang lebih ketat dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jasa lainnya. BPK juga meminta adanya pengendalian dan pengawasan yang memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum jelas, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Banten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesepakatan ini bertujuan untuk memfasilitasi koordinasi yang lebih baik agar setiap isu yang muncul dapat diselesaikan dengan pemahaman yang lebih mendalam.
"Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel," pungkas Bobby.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Dalam agenda yang sama, Andra Soni juga melakukan penandatanganan berita acara dan menerima secara resmi hasil pemeriksaan laporan keuangan dari BPK.
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Pabrik Kimia PT MCCI di Cilegon, Polisi Turunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab
Tiga Kebiasaan Sederhana yang Membuat Perempuan Selalu Terlihat Menarik Secara Alami
Kapal Tanker Minyak Jepang Pertama Berhasil Lintasi Selat Hormuz Sejak Konflik Iran, Bawa Dua Juta Barel Minyak
Hari Arafah 1447 H: MUI Imbau Umat Perbanyak Zikir, Doa, dan Puasa Sunah Raih Ampunan