Kejaksaan Agung memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait korupsi tata kelola minyak kelapa sawit mentah (CPO). Pemeriksaan itu berlangsung di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 25 Mei 2026, dan Yeka hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Betul (Yeka diperiksa), kasusnya yang migor korporasi itu,” ujar Syarief kepada wartawan. Namun, ia belum merinci materi yang didalami dari Yeka karena proses pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI. Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang berpusar pada sejumlah korporasi besar.
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang dijatuhkan terhadap tiga korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Vonis tersebut kemudian terungkap telah diatur melalui kolusi yang melibatkan jaksa, hakim, hingga pengacara. Salah satu faktor yang mendasari vonis lepas itu adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi.
Dalam gugatan PTUN tersebut, rekomendasi Ombudsman RI menjadi senjata utama. Ombudsman saat itu menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Jaksa menilai ada permainan di balik rekomendasi itu, sehingga menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman yang diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada 9 Maret 2026. Menurut Anang, perbuatan komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan karena menyebabkan korporasi sempat lolos dari jeratan hukum.
“Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas Anang. Dengan pemeriksaan ini, Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam skandal yang menggerus kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-Turut, TLRHP Lampaui Target Nasional
Kapal Tanker Minyak Jepang Pertama Berhasil Lintasi Selat Hormuz Sejak Konflik Iran, Bawa Dua Juta Barel Minyak
Hari Arafah 1447 H: MUI Imbau Umat Perbanyak Zikir, Doa, dan Puasa Sunah Raih Ampunan
Bobby Nasution Pastikan Listrik Sumut Pulih 100 Persen, Soroti Dampak Blackout ke Peternakan dan Perikanan