Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 1,64 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 1,64 miliar. Operasi ini mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58).
Penggerebekan di Perumahan Kiara Rahayu
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa operasi dimulai setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Di lokasi, polisi menemukan dan mengamankan tersangka ES beserta barang bukti uang rupiah palsu dan dolar Amerika palsu yang disimpan di dalam rumah.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini sangat signifikan, antara lain:
- 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000
- 550 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100
- 150 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD 50
- 4 buah peti kayu
- 10 buah kardus
Total nominal uang palsu yang diamankan adalah Rp 600 juta untuk Rupiah dan USD 62.500 untuk Dolar. Jika dikonversi, total nilai uang palsu yang berhasil digagalkan peredarannya mencapai Rp 1.644.563.589 (Rp 1,64 miliar).
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, IMM Apresiasi Polda Metro Jaya
Menara Boiler 60 Meter Roboh di Ulsan, 3 Tewas dan 2 Masih Terjebak
Deklarasi Ojol Kamtibmas Polda Banten: Sinergi Polri dan Ojol untuk Keamanan Masyarakat
Biaya Politik Tinggi & Gaji Rendah Picu Korupsi Kepala Daerah, Ini Solusinya