Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 1,64 Miliar, Ini Modus dan Barang Buktinya

- Jumat, 07 November 2025 | 10:25 WIB
Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 1,64 Miliar, Ini Modus dan Barang Buktinya

Penangkapan Tersangka Kedua di Pandeglang

Berdasarkan pengakuan ES, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka kedua berinisial SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025). SK diduga sebagai pemasok sebagian uang palsu tersebut.

Dari hasil interogasi, SK mengaku telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Imbauan Polda Banten untuk Masyarakat

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam.


Halaman:

Komentar