Penangkapan Tersangka Kedua di Pandeglang
Berdasarkan pengakuan ES, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka kedua berinisial SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025). SK diduga sebagai pemasok sebagian uang palsu tersebut.
Dari hasil interogasi, SK mengaku telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Imbauan Polda Banten untuk Masyarakat
Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Artikel Terkait
Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 121, Malaysia Jatuh 14 Peringkat
Polsek Pakuhaji Patroli Dermaga Cituis, Ingatkan Nelayan Soal Aturan Keselamatan Kapal
Kapolri Pantau Langsung Kesiapan Arus Balik Liburan dari Command Center Bali
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak di Bakauheni