Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 1,64 Miliar, Ini Modus dan Barang Buktinya

- Jumat, 07 November 2025 | 10:25 WIB
Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 1,64 Miliar, Ini Modus dan Barang Buktinya
Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 1,64 Miliar - Ditreskrimum Ungkap Modus

Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 1,64 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 1,64 miliar. Operasi ini mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58).

Penggerebekan di Perumahan Kiara Rahayu

Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa operasi dimulai setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Di lokasi, polisi menemukan dan mengamankan tersangka ES beserta barang bukti uang rupiah palsu dan dolar Amerika palsu yang disimpan di dalam rumah.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini sangat signifikan, antara lain:

  • 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000
  • 550 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100
  • 150 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan USD 50
  • 4 buah peti kayu
  • 10 buah kardus

Total nominal uang palsu yang diamankan adalah Rp 600 juta untuk Rupiah dan USD 62.500 untuk Dolar. Jika dikonversi, total nilai uang palsu yang berhasil digagalkan peredarannya mencapai Rp 1.644.563.589 (Rp 1,64 miliar).

Penangkapan Tersangka Kedua di Pandeglang

Berdasarkan pengakuan ES, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka kedua berinisial SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (29/10/2025). SK diduga sebagai pemasok sebagian uang palsu tersebut.

Dari hasil interogasi, SK mengaku telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Imbauan Polda Banten untuk Masyarakat

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar