Pertemuan yang awalnya berlangsung normal berubah menjadi tragedi ketika salah satu tersangka, MEO, meminjam uang kepada korban untuk biaya persalinan pacarnya. Penolakan dari korban membuat tersangka tersinggung dan memicu keributan. Korban yang mencoba melarikan diri didorong dan kemudian dikeroyok ketiga tersangka.
Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, senjata tajam, dan pecahan vas yang ada di tempat kejadian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di pelipis dan leher. Tersangka kemudian melilitkan kawat bendrat ke leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Pelaku Kabur setelah Warga Dengar Keributan
Suara keributan dari dalam rumah kontrakan didengar oleh warga sekitar, yang kemudian menggedor rumah tersebut. Dalam keadaan panik, ketiga tersangka kabur meninggalkan TKP sambil membawa beberapa barang milik korban.
Pasal yang Dijatuhkan kepada Tersangka
Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP Ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Gubernur Keempat yang Terjerat Korupsi
Pelecehan Claudia Sheinbaum: Kronologi Insiden Viral dan Penangkapan Pelaku
Gempa Tarakan M 4.8 Guncang RSUD, Pasien Dievakuasi Massal - Bandara Juwata Terdampak
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK di Kafe Usai Diduga Kabur dari OTT